Berita Viral

Ulama Ini Mengharamkan Left Group WhatsApp – Apa Alasannya?

10
×

Ulama Ini Mengharamkan Left Group WhatsApp – Apa Alasannya?

Sebarkan artikel ini

Di era digital saat ini, banyak platform komunikasi yang memudahkan interaksi antarindividu, salah satunya adalah WhatsApp. Namun, baru-baru ini beberapa ulama mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan grup WhatsApp, terutama yang berorientasi kepada ideologi kiri atau “leftist”. Fatwa ini tentu menarik perhatian banyak orang, baik yang setuju maupun yang keberatan. Dalam artikel ini, kita akan membahas alasan di balik pengharaman tersebut oleh ulama.

  • 1. Ideologi yang Bertentangan dengan Nilai Islam: Beberapa ulama berpendapat bahwa ideologi kiri sering kali mempromosikan nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti materialisme, atheisme, atau pergerakan menentang norma-norma sosial yang telah mapan. Hal ini dianggap bisa merusak akidah umat Islam.
  • 2. Penyebaran Informasi yang Tidak Akurat: WhatsApp adalah platform yang mudah digunakan untuk menyebarkan informasi. Namun, grup grup yang berorientasi kiri sering kali menjadi sarana penyebaran berita palsu atau hoaks yang bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan konflik.
  • 3. Potensi Fitnah dan Perpecahan: Terlalu banyak perdebatan atau diskusi di dalam grup dapat menimbulkan perpecahan di kalangan umat. Beberapa ulama percaya bahwa grup yang mengusung ideologi tertentu dapat memicu fitnah, dan ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan persatuan.
  • 4. Dampak Negatif terhadap Kesehatan Mental: Bergabung dalam grup yang sering memicu polemik dan pertikaian bisa membebani kesehatan mental anggota. Diskusi yang terlalu tajam dan emosional bisa menimbulkan stres dan depresi, yang jelas tidak dianjurkan dalam Islam.
  • 5. Mengabaikan Tanggung Jawab Sosial: Beberapa ulama menunjukkan bahwa grup-grup ini sering kali lebih fokus pada kritik terhadap pemerintah dan kebijakan sosial, alih-alih memperhatikan tanggung jawab sosial mereka sebagai warga negara yang baik. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan bersama.
  • 6. Tindakan Provokatif dan Anti-Kemapanan: Banyak grup yang memiliki agenda untuk mendiskreditkan institusi yang ada, seperti pemerintah atau lembaga agama. Tindakan provokatif yang bersifat anti-kemapanan ini dapat mengguncang stabilitas dan ketenteraman masyarakat.
  • 7. Keterlibatan dalam Aktivisme Radikal: Beberapa ulama mencemaskan bahwa grup yang berorientasi kiri dapat mendorong anggotanya untuk terlibat dalam aktivitas radikal yang berpotensi merusak. Oleh karena itu, mereka mengharamkan keikutsertaan dalam grup tersebut demi menjaga keselamatan dan ketentraman umat.
  • 8. Menyebarkan Kebencian dan Intoleransi: Grup-grup ini sering kali juga menjadi wadah untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok atau individunya yang berbeda pandangan, yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip toleransi dalam Islam.
  • 9. Prioritas kepada Komunitas Positif: Ulama menyarankan agar umat Islam lebih memilih bergabung dalam komunitas yang konstruktif dan positif, yang bisa membawa manfaat kepada diri sendiri dan lingkungan, serta mendukung pembangunan karakter yang baik.
  • 10. Tuntutan untuk Mematuhi Fatwa Ulama: Dalam tradisi Islam, umat diwajibkan untuk mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh ulama sebagai pedoman hidup. Ketika ulama mengeluarkan pernyataan tentang pengharaman suatu perkara, umat diharapkan untuk mengikuti untuk menjaga agar tidak terjerumus dalam masalah.

Kesimpulannya, pengharaman grup WhatsApp yang berorientasi kiri oleh ulama tidak terlepas dari berbagai pertimbangan yang mendalam terkait dengan ajaran Islam, dampak sosial, serta kesehatan mental masyarakat. Sebagai umat Islam, penting untuk menyaring informasi dengan bijak dan bergabung dengan komunitas yang mengajak kepada kebaikan, bukan kebencian. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk merenungkan nilai-nilai yang kita anut dan berkontribusi positif bagi masyarakat kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *